Fokus Corona, Syaiful Ramadhan Minta Pemko Pertimbangkan Realisasikan Anggaran Fisik

Medan,- Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk benar-benar menghentikan proses pengadaan barang dan jasanya merujuk kepada Surat Kementrian Keuangan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020 lalu.

Pihaknya mendukung Pemko Medan untuk fokus dalam penanganan penyebaran virus corona dan sebagai bukti bahwa kita bersama-sama dalam menghadapi wabah ini.
“Saya kira anjuran dari Kementrian Keuangan tersebut sangat tepat meski himbauan itu terbatas pada Dana Alokasi Khusu (DAK) Fisik bersumber dari APBN,” jelas Syaiful kepaada wartawan di Medan, Rabu (01/04/2020).

Namun begitu, Syaiful juga mengharapkan Pemko Medan juga menunda atau menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa yang tidak mendesak di APBD 2020 dan memprioritaskan penanganan wabah Covid-19 ini dan juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak wabah corona.

“Wabah ini sudah sangat sedemikian hebatnya, dan penghentian sementara ataupun penundaan untuk proses pengadaan barang dan jasa merupakan bentuk sikap kemanusiaan kita kepada masyarakat,” ungkapnya sekretaris Fraksi PKS Medan ini.

Anggaran untuk pengadaan fisik misalnya, Syaiful mendesak Pemko untuk benar-benar mengkajinya. “Soal pengadaan fisik, kita bisa melihat seberapa pentingnya program itu. Jika tidak terlalu penting baiknya tidak dilaksanakan atau dihentikan,” jelasnya.

Syaiful juga mendukung pengalihan anggaran yang dinilai tidak strategis baik itu di Setda Kota Medan dan anggaran DPRD Medan sendiri untuk penanganan wabah corona. “Pada prinsipnya, soal pergeseran dan pengalihan anggaran kita sangat setuju terutama pos-pos yang tidak strategis. Yang paling penting, pergeseran dan pengalihan anggaran harus sesuai mekanisme dan payung hukumnya benar-benar disiapkan dengan baik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh kepada daerah berisi pengunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari APBN 2020. Dalam surat dengan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan.

Secara lebih rinci, Sri Mulyani meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan.Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama