Dinas PKPPR Dinilai Belum Dukung Misi Pemko Medan

Medan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawban (LKPj) Walikota Medan TA 2019 menilai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) belum mendukung misi Pemko Medan terkait tata ruang yang konsisten.

“Kami melihat Dinas PKPPR gagal mensupport apa yang menjadi misi Pemko Medan,” sebut anggota Pansus, Sudari, dalam pembahasan LKPj Walikota Medan dengan Dinas PKPPR, Rabu (13/5/2020) yang dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution.

Salah satu bentuk kegagalan itu, sebut Sudari, menjamurnya gudang kargo di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, walaupun tanpa izin tapi tetap beroperasi.

“Padahal, dalam RDTR Kota Medan wilayah itu kawasan rumah padat penduduk. Kondisi ini jadi bukti kalau Pemko Medan tidak konsisten dengan RDTR,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Dinas PKPPR tampak tidak berdaya dan terkesan tutup mata.

Sementara Wakil Ketua Pansus, Wong Chun Sen, sangat menyayangkan capaian kinerja Dinas PKPPR di tahun 2019. “Dari 41 program yang ada di Dinas PKPPR, capaiannya dibawah 50 persen. Bahkan, 15 program tidak terealisasi. Ini sangat disayangkan,” kata Wong.

Sebelumnya Kadis PKPPR, Benny Iskandar, memaparkan alokasi anggaran tahun 2019 sekitar Rp529,999 miliar dengan realisasi mencapai 60 persen, sedangkan fisik sudah mencapai tujuan.

Kegiatan yang sudah terlaksana, sebut Benny, berupa rehab 86 unit gedung kantor pemerintahan, 31 unit ruang kelas baru SD dan SMP serta rehab 102 unit sekolah serta bedah rumah sebanyak 216 unit. “Khusus untuk rehab ini belum banyak membantu dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Diantara program yang tidak terlaksana itu, terang Benny, terkait dengan proses perencanaan tata ruang, dimana sekitar 16,8 persen untuk pengadaan tanah serta Rp150 miliar untuk pembayaran lahan SMPN 7 Medan.

Terkait program bedah rumah, kata Benny, pihaknya telah melonggarkan persyaratan agar rumah tidak layak huni di Kota Medan menjadi layak huni. “Kalau untuk melonggarkan syarat alas hak atas tanah, kami belum berani. Jangan nanti saat rumah dibedah, muncul persoalan karena alas haknya bukan punya orang yang menempati rumah,” katanya.

Terkait menjamurnya gudang kargo di Kelurahan Besar, Benny, mengakui ada penyalahan fungsi wilayah. “Wewenang kami (Dinas PKPPR) ketika saat kegiatan pembangunan berlangsung. Artinya, ketika pembangunan berlangsung dan menyalahi izin, kami bisa melakukan tindakan dengan menyurati Satpol PP untuk melakukan eksekusi,” terangnya.

Benny menyampaikan, seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan akan menjadi pertimbangan untuk perbaikan kedepan. “Kami tetap butuh dukungan dewan untuk penegakan aturan,” ujar Benny. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama