Medan,- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan mengungkapkan sejumlah modus praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Padahal, 2017 lalu Pemko Medan telah menetapkan dan melantik satuan pemberantasan (Saber) Pungli.
“Sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oleh
oknum petugas, seperti pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan,
penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikasi guru pada Dinas
Pendidikan,” kata FPDIP dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Plt
Walikota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2019 yang
disampaikan, Wong Chun Sen, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (22/6/2020).
Wong menegaskan, praktik pungli
bertentangan dengan hukum, serta merugikan dan menimbulkan keresahan ditengah
masyarakat. “Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya jika Plt Walikota Medan tetap
komitmen memberantas praktik pungli, mohon penjelasan,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan
upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Akibat wabah
Covid-19, kesehatan masyarakat menjadi terganggu, bukan hanya itu kehidupan
sosial masyarakat juga menjadi terpuruk khususnya di sektor ekonomi.
“Dampak jangka panjangnya dipastikan tingkat pengangguran dan
kemiskinan akan bertambah signifikan, di Indonesia termasuk Medan. Untuk
mengatasi dampak yang ditimbulkan, maka langkah apa yang sedang dan akan
dilakukan, mohon penjelasan,” terangnya. (insp01)
Posting Komentar