Medan,- Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP)
DPRD Kota Medan memberi rapor merah kepada Pemerintah Kota Medan atas
penggunaan APBD tahun anggaran 2019, karena memiliki Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (Silpa) mencapai Rp506,651 miliar.
“Hal ini membuktikan ketidakmampuan
dan buruknya pengelolaan anggaran yang dilakukan Pemko, sekaligus menunjukkan
performa kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak maksimal,” sebut
FHPP dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Plt Walikota Medan terhadap
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2019 yang disampaikan, Hendra DS, dalam
sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2020).
Nilai Silpa yang selalu besar setiap
tahunnya, kata Hendra, menunjukkan buruknya pengelolaan anggaran semakin
diperkuat dengan penilaian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
dimana Kota Medan sudah lama tidak mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan
dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terkait dilakukannya Refocussing
anggaran OPD untuk menangani Covid 19, sesungghnya tidak perlu dilakukan, sebab
Silpa anggaran 2019 dapat dipergunakan. Terutama OPD yang bersifat layanan
langsung seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan dan lainnya,” ucap Hendra.
Sementara terkait Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari sektor pajak daerah pada APBD 2019 terealisasi 85,01 persen,
retribusi daerah teralisasi sebesar 51,03 persen dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah terealisasi 64,61 persen, lanjut Hendra DS belum maksimal
karena terbukti dari realisasi yang mampu diwujudkan hingga tahun anggaran
berakhir sebesar 79,11 persen.
“Apa faktor penyebab sehingga realisasi
PAD pada tahun 2019 belum dapat dicapai sesuai target yang ditetapkan. Kenapa
realisasinya sangat rendah, apakah disebabkan potensi retribusi yang berkurang
atau karena kinerja aparatur yang tidak mampu melakukan optimalisasi
pengelolaan,” tanyanya.
Untuk belanja daerah, berdasarkan
dokumen laporan pertanggungjawaban hanya terealisasi sebesar 80,27 persen,
Hendra juga menanyakan penyebab daya serap anggaran yang tidak maksimal seperti
belanja operasi pada sub belanja bantuan sosial hanya terserap sebesar 41,82
persen dan belanja modal terkait belanja tanah realisasinya hanya 15,99
persen.
“Pertanyaan kami, kok hanya 15,99 persen
realisasinya?, lalu belanja tanah itu tersebut untuk apa?, seperti apa
kapasitas aparatur yang bertanggungjawab melaksanakan belanja tanah tersebut?,”
tanyanya lagi.
Covid
19
Fraksi HPP DPRD Medan ini juga
menilai Dinas Kesehatan sebagai bidang yang bertanggungjawab terhadap
kesehatan rakyat Kota Medan, dengan Corona Virus 19 (Covid 19) ini menunjukkan
program kesehatan yang dilaksanakan status quo atau tidak ada perubahan.
“Harusnya dengan kecanggihan teknologi
dan arus informasi yang sangat cepat di era industri 4.0 ini, Dinkes diharapkan
menjadi salah satu instansi yang visioner, inovatif, kreatif dan selalu up to
date. Misalkan soal pandemik penyakit, selain Pandemic Covid 19, sebelumnya
sudah ada penyakit yang menjadi pandemik,” kata Hendra.
Menurut politisi Hanura ini, harusnya
kajian dan penelitian tentang penyakit-penyakit yang pandemik terus dilakukan
sebagai satu langkah antisipatif dan kesiap siagaan. Jika itu dilakukan, ketika
Covid 19 terjadi, Dinkes sudah mempunyai formulasi dan metode yang tepat
menanganinya, atau mungkin memiliki bahan untuk menciptakan serum anti virus
tersebut.
“Jika
Dinkes tidak memiliki SDM untuk melakukannya, maka dapat melakukan kerjasama
dengan para ahli kesehatan yang ada di Kota Medan agar masyarakat lebih
terlindungi kesehatannya dari berbagai penyakit, baik bersifat pandemik maupun
yang tidak pandemik,” tutur Hendra. (insp01)
Posting Komentar