Penebangan 19 Pohon Mahoni Harus Diusut Tuntas

Medan ,-Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus meminta Polda Sumut menyelidiki penebangan terhadap 19 pohon di Jalan Cut Mutia, beberapa waktu lalu.


Diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan menebangan 19 pohon. Menurutnya, Kepala DKP Kota Medan, M Husni telah melanggar UU Lingkungan Hidup dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menebang pohon dari berbagai jenis ini.


“Awalnya 21 pohon itu yang mau ditebang. Tapi karena ribut, baru 19. Itu sudah pidana, sudah melanggar UU Lingkungan Hidup. Apalagi Kota Medan, Ruang Terbuka Hijau (RTH)nya masih 7 persen dari aturan 30 persen. Pohon itu paru-paru Kota Medan, Polda Sumut harus usut ini,” kata Robi, Kamis (9/7/2020).


Dikatakannya, penebangan pohon itu berkaitan dengan kepentingan seorang pengusaha meubel.


“Saya mau lihat, mana bangkai pohon itu, tunjukkan ke saya. Jangan-jangan bangkainya sudah jadi meja, kursi. Jangan karena pengusaha meubel, gitu lihat pohon macam lihat rendang,” kata Robi.


“Jangan karena beliau punya bisnis meuble, pohon yang ada di Kota Medan jadi korbannya. Kalau alasannya bagian dari peremajaan pohon, itu omong kosong, hanya kemasannya saja itu,” sambungnya.


Diakhir, Robi meminta semua aktivis lingkungan hidup dan pemerhati Kota Medan untuk lantang bersuara.


“Aktivis Lingkungan Hidup jangan diam saja, ayo kita suarakan ini. Yang dilakukan DKP ini sudah merusak kota Medan. Pohon itu paru-paru Medan. RTH kita masih 7 persen dari 30 persen aturan UU,” demikian Robi.


Sementara itu Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni saat dikonfirmasi wartawan di ruang Banmus, menyebutkan, pihaknya memberi izin penebangan pohon itu karena pohon tersebut sudah buruk dan ada yang sudah tumbang.


Khawatir dengan kondisi itu, ditambah ada pula pihak ketiga yang berjanji akan menyumbangkan bibit pohon lainnya yang lebih cantik dan mahal, makanya pihaknya memberi izin penebangan pohon itu.


Setelah ditebang, dalam waktu dekat pengusaha tersebut akan menanamnya kembali untuk penghijauan. Ditambah, pengusaha membayar biaya Rp.5 juta lebih untuk 19 pohon yang ditebang, sesuai dengan Perda Kota Medan, ujarnya.


Tidak ada unsur permainan dalam penebangan pohon itu. Semua murni hanya untuk penghijauan, ujarnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama