Politik,-Sidang paripurna pengumuman personalia yang akan duduk di dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir tahun 2019 di DPRD Kota Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai perdebatan.
Hal ini dipicu pengumuman dari
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, tentang batasan jumlah personalia Pansus, dimana
hanya sebanyak 14 orang.
“Dalam Tata Tertib (Tatib) diatur
personalia Pansus LKPj 14 orang dari masing-masing fraksi dan jumlahnya
proporsional,” ujar Hasyim saat memimpin sidang paripurna.
Dalam PP 18/2017, kata Hasyim,
juga diatur. “Jumlah anggota Pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14
orang,” jelasnya.
Pernyataan itu memantik reaksi
dari anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS yang mempertanyakan alasan pimpinan
yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.
Hendra menyarankan agar yang
membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). “Biasanya LKPj juga dibahas
oleh Banmus. Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2,
fraksi lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan, red) punya dua orang
di Banmus,” jelasnya.
Kendati mendapatkan
protes, Hasyim, tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj sebanyak 14 orang dan
jumlahnya proporsional.
Posting Komentar