Cegah Covid-19, DPRD Medan Lakukan Pembatasan Kegiatan


Medan,-DPRD Kota Medan melakukan pembatasan kegiatan, pasca dua orang ASN di lingkungan Sekretariat gedung wakil rakyat itu positif terpapar Covid-19.


“Tidak lockdown, tetapi kehadiran pegawai kita kurangi,” sebut Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Alida, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).


Pembatasan kegiatan itu, kata Alida, dengan mengurangi kehadiran ASN danmerumahkan Pegawai Harian Lepas (PHL) selama 14 hari atau sampai 31 Agustus 2020 mendatang.


“Sedangkan agenda yang telah ditetapkan akan berjalan. Hanya saja kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti rapat dengar pendapat ditiadakan,” ujarnya.


Agenda selama Agustus 2020 ini, sambung Alida, akan tetap dilakukan seperti kunjungan kerja anggota DPRD Medan pada 19-22 Agustus 2020 dan 25-28 Agustus 2020.


Kemudian rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2020 pada 24 Agustus 2020 dan kegiatan reses ketiga anggota DPRD Medan pada 29-31 Agustus 2020 tidak mengalami perubahan.


“Yang wajib masuk ke kantor hanya Kabag dan Kasubag. Kalau ada kegiatan seperti paripurna akan memanggil beberapa ASN ke kantor,” ucapnya.


Gedung DPRD Medan, tambahnya, tidak mungkin ditutup karena kegiatan rutin sudah dijadwalkan, termasuk menerima tamu. “Pencegahan penyebaran covid 19 sudah kita lakukan dengan penyemprotan. Kita juga sudah mengirim surat ke Gugus Tugas Kota Medan pada seminggu lalu untuk rapid test dan swab massal, namun belum ada balasan,” ungkap Alida.


Diketahui Kassubag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Medan, Lili Caronalina Batubara positif terpapar covid 19 pada minggu lalu dan sedang diisolasi Rumah Sakit Royal Prima. Sementara, Kasubag Perlengkapan DPRD Kota Medan Ermina Linda Siregar, yang diduga Covid-19 telah meninggal dunia, Jumat (14/8/2020) setelah menjalani lima hari perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama