DPRD Minta BPPRD Tegas Tagih Tunggakan Pajak


Medan,-Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengatakan menumpuknya pajak hotel di Kota Medan hingga Rp18 Miliar baru-baru ini hingga harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penagihannya adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan dalam menagih tunggakan pajak yang seyogiyanya bisa masuk kedalam kas daerah.


“Begitupun Alhamdulillah, karena dibantu KPK dan Kejari Medan mereka sudah berhasil memungut pajak sebesar Rp1 Miliar lebih di tanggal 28 Agustus kemarin. Nah, lantas bagaimana kalau tidak dibantu KPK dan Kejari? Harusnya BPPRD bisa menagih secara mandiri, bilapun ada tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun seperti itu,” ucap Rizki.

Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga berfokus kepada tunggakan-tunggakan pajak Restoran yang ada di Kota Medan. Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.

“Yang kita lihat, saat ini BPPRD fokus menagih tunggakan pajak hotel-hotel, padahal tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya, apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila di total, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” katanya.

Sebagai contoh, jelas Rizki, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, Uncle K pun menunggak pajak dengan nilai total yang terbilang fantastis.

“Misalnya restoran Uncle K, restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp2 Miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Rizki, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle K dan grup yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.

“Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” tegasnya.

Senada dengan Rizki, pimpinan DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut mendorong BPPRD Kota Medan untuk menagih para pengusaha restoran yang menunggu pajak, khususnya yang memiliki tunggakan besar dan telah lama tidak dibayar.

Sebab seyogiyanya, pajak restoran harusnya tidak boleh tertungak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan didepan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.

“Pajak restoran itu dibebankan kepada pengunjung, itu sudah dibayarkan dari harga makanan dan minuman yang telah ditetapkan restoran. Maka sebenarnya, tidak ada alasan pengusaha restoran untuk menunggu pajak, karena itu hanya masalah manajemen restoran yang mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang merupakan hak pemerintah,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama