Merasa Diintimidasi Pengembang, Warga Ngadu Ke Dewan


Medan,-
Merasa ditindas dan didzolimi selama bertahun-tahun oleh pengembang hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian, ratusan warga Pasar 5, Kampung Lalang, Komplek Cina, Selasa (1/9/2020) mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Medan.


“Selama tujuh tahun kami terus diintimidasi oleh pihak pengembang. Banyak warga setempat diancam dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, sehingga warga tidak lagi merasa nyaman,” kata Teklim kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, dan anggota Daniel Pinem, Hendra DS, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution.

Asal mula permasalahan terjadi, kata Teklim, dikarenakan pengembang memindahkan parit 1 meter hingga ke pinggir jalan umum. Akibatnya, bila hujan turun, air langsung masuk ke rumah warga.

“Pemilik ruko mengambil fasilitas umum demi kepentingan pribadinya. Bangunan 11 ruko itu sudah sangat menganggu fasilitas umum dan membangun hingga ke pinggir jalan, bahkan diatas parit yang dulunya ada. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dan menggesernya 1 meter kedepan, sehingga jalan menjadi sempit,” ujar Teklim.

Dulunya, sebut Teklim, jalan bisa dilalui 2 mobil berselisih dan bisa parkir. Namun, kini jalan itu hanya bisa dilalui untuk 1 mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter, sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit.

Bahkan, setelah tembok pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya, sehingga mempersulit kendaraan keluar masuk Gang Lapangan.

Bangunan itu sempat terhenti sekitar 4 tahun, karena tidak memiliki izin. Bahkan, Pemko Medan sempat memasang plang larangan membangun.

Seiring waktu berjalan, tidak diketahui kelanjutannya, tiba-tiba pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan pemilik bangunan malah menantang warga kalau memang bisa menghalangi pembangunan ruko-nya.

Mendengar keluhan warga, Paul MA Simanjuntak, merekomendasikan agar bangunan tersebut dirubuhkan dan akan melakukan rapat lanjutan dengan pihak terkait.

“Tidak adanya IMB, artinya bangunan itu liar dan merugikan Pemko Medan. Pemko Medan tidak mendapatkan PAD dari IMB yang seharusnya diurus,” tukasnya.

Sementara, Daniel Pinem, mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan harus turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. “Kalau memang tidak ada IMB-nya, Pemko Medan harus tegas dengan merubuhkan bangunan itu,” tegas Daniel.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama