DPMPTSP Kota Medan Akan Terapkan MPP


Medan,-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan akan segera menerapkan sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan guna peningkatan pelayanan perizinan bagi masyarakat.


“Mudah-mudahan di tahun 2021 penerapan MPP segera terwujud. Kami sangat berharap dukungan legislatif guna percepatan sistem pelayanan ini. Mohon dukungannya,” pinta Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyarudin, dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan 2020 bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Rabu (16/9/2020).


Basyaruddin mengaku, optimis penerapan layanan MPP dapat terlaksana. “Saat ini kita sedang menjajaki beberapa gedung yang representatif dan terletak di inti kota. Kita pilih lokasi di pusat kota agar mudah terjangkau bagi masyarakat,” kata Basyaruddin.


Dengan terlaksananya MPP, sebut Basyaruddin, akan mempermudah segala urusan izin dengan merubah layanan birokrasi, karena dalam satu gedung akan terdapat beberapa ruangan instansi terkait.


“Kita akan menyiapkan orang teknis dan layanan umum. Seluruh lintas sektoral bergabung menjadi satu kesatuan. Kita siapkan berbagai fasilitas untuk membuat masyarakat yang mengurus izin nyaman. Satu hari segala urusan diupayakan selesai,” jelas Basyaruddin.


DMPTSP, sambung Basyaruddin, murni melakukan administrasi perizinan dan penyelenggara Mal-nya, namun pihak bank dan yang berkaitan urusan izin berada di Mal itu. “Memang, saat ini kami kesulitan mencapai target PAD, karena penetapan target berada di kami, namun pengawasan berwenang di OPD lain,” sebutnya.


Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, menuding Pemko Medan belum menerapkan pelayanan pengurusan yang baik.


“Selama ini, pengurusan izin masih sulit dengan birokrasi yang berbelit. Banyak warga mengeluh susah urusan izin, sehingga warga malas mengurusnya. Tidak heran PAD tidak dapat ditingkatkan karena terjadi kebocoran,” ujar Paul.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama