DPRD Sepakat Bangunan Di Grand Jati Junction Dibongkar


Medan,-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat agar bangunan di Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur dibongkar, karena melanggar izin.


Kesepakatan itu merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi IV DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan, Senin (7/9/2020) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.


Dalam RDP yang dihadiri perwakilan Dinas PKPPR, Ashadi Cahyadi, perwakilan Dinas PMPTSP, Abdullah Syafriandi dan perwakilan Satpol PP, Ardhani, terungkap bangunan yang berdiri di Grand Jati Junction melanggar sejumlah izin, seperti melanggar garis sempadan bangunan dan bangunan canovi.


“Dinas PKPPR dan Satpol PP supaya tegas menegakkan aturan. Rekomendasi bongkar kita terbitkan, sekaligus dukungan kita menertibkan bangunan menyalah di Kota Medan,” tegas Paul.


Sementara anggota Komisi IV, Daniel Pinem, mengatakan setuju dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di Grand Jati Junction, karena pihak pengembang tidak kooperatif. “Ini buktinya, menghadiri undangan RDP saja tidak berkenan. Ini bukti pihak pengembang tidak mentaati aturan,” kata Daniel.


Anggota Komisi IV lainnya, Antonius D Tumanggor, sepakat dilakukan pembongkaran, karena sudah lama terjadi pelanggaran, namun tidak ada penindakan. “Ada kesan ini ada pembiaran. Kita dukung dilakukan pembongkaran,” tegas Antonius.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama