Konsepnya Sudah Jelas, Menata Kota Medan Tidak Bisa Suka-Suka


Medan,- Pembangunan di Kota Medan kerap menjadi isu yang mengemuka menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Permasalahan yang sering muncul diantarnya soal keberhasilan satu kota dalam pembangunan infrastruktur.Padahal, jika menilik lebih dalam pelaksanaan pembangunan di satu Kota dilaksanakan berdasarkan aturan yang sudah jelas alias tidak bisa suka-suka.


Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan menilai setiap rencana pembangunan di satu kota harus merujuk kepada aturan-aturan yang sudah ada dan ditentukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


“Soal rencana pembangunan disatu wilayah memang tidak bisa suka-suka, ada aturan yang harus diikuti sebagai panduan yang baku dan jelas,” kata Syaiful kepada wartawan, saat ditanya terkait rencana pembangunan Kota Medan, Selasa (22/09/2020).


Dijelaskannya, kota Medan telah memiliki Perda No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.


“Jadi, siapa pun yang menjabat Walikota Medan sampai dengan 2035 sebenarnya tinggal mengikuti arahan rencana pembangunan Kota Medan sesuai RTRW dan RDTR-PZ itu. Jadi tidak dalam kamusnya soal pembangunan yang suks-suka,” ungkap politisi muda PKS Kota Medan ini.


Begitu juga dengan kepala daerah yang tentunya memiliki visi dan misi yang harus dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode lima tahunan, konsepnya harus selaras dengan aturan yang ada. “Begitu juga dengan visi-misi sebagai kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak bisa menabrak begitu saja aturan. Konsep yang ada tentunya harus selaras dengan aturan yang sudah ditetapkan. Begitu juga terkait rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) setiap tahunnya,” jelasnya.


Disampaikan Politisi yang saat ini duduk di Komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini, baik itu ide baru, gagasan segar, maupun kreativitas tentu saja terbuka, bahkan harus dalam mengantisipasi perkembangan kota yang sangat dinamis, dan itu dapat dilakukan tanpa harus menabrak aturan hukum.


“Menata Kota tidak bisa suka-suka, apalagi terserah yang lagi berkuasa, atau punya kedekatan dengan penguasa, karena menata kota itu sudah ada aturannya. Kunci utama adalah butuh gagasan yang luas serta pengalaman,” ucapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama