Pemko Tak Siap, Penyebab Molornya Pembahasan


Medan,- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DPRD Medan hingga saat ini belum juga selesai dirampungkan. Belakangan terungkap lambannya pembahasan Pansus rersebut karena tidak siapnya Pemerintah Kota Medan.


Hal ini diungkapkan, Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution saat ditanya wartawan terkait kelanjutan pembahasan Ranperda RTRW.


“Kami melihat Pemko sepertinya tidak siap dengan pembahasan Ranperda ini. Mereka sepertinya kurang dalam penyediaan materi,” ungkap Dedy kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/09/2020).


Dedi mengaku, dengan posisi seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut. “Kalau mereka seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” jelasnya.


Hingga saat ini, Dedy mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk komsultasi ke kementrian lingkungan hidup.


“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,” jelasnya.


Saat ditanya terkait informasi penolakan pemerintah pusat dimana sebagian besar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Utara akan diubah menjadi kawasan Industri dan pemukiman, Dedy mengaku dirinya belum mendapatkan informasi itu.


“Kalau informasi iti belum kami dapatkan. Saya melihat Pemko juga tidak memiliki materi yang lengkap dalam membahas RTRW ini. Kita ingin perda ini segera dirampungkan,” jelasnya.


Seperti diketahui, sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanahkan kawasan perkotaan harus memiliki 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, penggendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara. Terkait undang-undang ini, Pemko harus menghentikan perunahan RTH untuk fungsi lain.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama