Setahun Masa Kerja, DPRD Medan Cuma Hasilkan 1 Perda


Medan,-Tepat pada 16 September 2020, masa kerja anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 genap satu tahun. Dalam kurun waktu satu tahun, 50 anggota DPRD Kota Medan hanya mampu menghasilkan satu Peraturan Daerah (Perda), itupun Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan Akhir Tahun Anggaran 2019 atau Perda bersifat rutinitas.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengakui pihaknya baru mengesahkan satu Perda dalam kurun waktu satu tahun.


“Sebenarnya saat ini ada 4 Ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi, cuma memang belum ada yang selesai. Pandemi covid-19 ini menjadi salah satu alasannya,” kata Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).


Menurut Edwin, kinerja DPRD Kota Medan secara keseluruhan  tidak bisa dilihat hanya dari jumlah Perda yang dihasilkan. “Persoalan lain itu ada di masing-masing komisi. Kalau hanya dilihat dari jumlah Perda memang hanya satu yang baru dihasilkan,” urainya.


Dalam waktu dekat, sebut Edwin, juga akan dilakukan pengesahan Ranperda tentang P-APBD 2020.


Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan lambannya pembahasan Ranperda tersebut karena tidak siapnya Pemerintah Kota Medan.


“Kami melihat Pemko sepertinya tidak siap dengan pembahasan Ranperda ini. Mereka sepertinya kurang dalam penyediaan materi,” katanya.


Dedy mengaku, dengan posisi seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut. “Kalau mereka seperti ini kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” jelasnya.


Hingga saat ini, Dedy, mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk komsultasi ke kementrian lingkungan hidup. “Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,” jelasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama