DPRD Medan Rekomendasikan Tinjau Ulang Izin Bengkel Di Kelurahan Besar


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait merekomedasikan segala izin gudang workshop atau bengkel pembuatan spare part mesin pengolahan kelapa sawit di Jalan Pancing I, Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan untuk ditinjau kembali. Pasalnya, keberadaannya sangat menganggu warga sekitar karena berada di tengah tengah pemukiman.


“Kalau sudah diterbitkan, dinas terkait agar meninjau kembali izinnya. Bila perlu dicabut dan disuruh pindah karena keberadaan bengkel terbukti tidak memenuhi syarat beroperasi,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, pemilik bengkel dan instansi terkait, Senin (5/10/2020).


Bahkan, sebut Sudari, menurut peruntukan wilayah RTRW kawasan tersebut adalah kawasan pemukiman penduduk yang diperbolehkan hanya perdagangan K1.


Dinas Lingkungan Hidup, pinta Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu supaya ikut meninjau ulang izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL.


Dalam RDP ditetapkan bengkel hanya boleh beroperasi jika sudah menggunakan peredam suara yang memenuhi ambang batas suara dibawah 70 desibel.


“Masalah di Jalan Pancing I itu sudah banyak sekali, tolong pengusaha jangan nambah-nambah masalah. Sekarang juga anda harus tandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi sebelum meredam suara dibawah ambang batas. Tapi, kalau nanti setelah bengkel ditinjau dan memang tidak layak beroperasi disana, maka bengkel itu memang harus ditutup atau dipindahkan,” ungkap Sudari.


Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, mengaku jika yang menandatangani rekomendasi penerbitan izin adalah Kadis sebelumnya.


“Itupun, DLH tidak akan menandatangani surat rekomendasi bila sebelumnya Dinas PKPPR tidak memberikan rekomendasi awal. Rekomendasi yang dikeluarkan DLH sesuai rekomendasi yang dikeluarkan PKPPR. Mereka izinkan, itu karena lokasinya ada di zona K1. Lalu, pengusaha membuat permohonan UKL–UPL melalui konsultan, bukan melalui petugas kami. Jadi, tidak ada keterlibatan kami disitu,” ungkap Armansyah.


Sebelumnya salah seorang warga, Eko, menyampaikan suara bising dari aktifitas bengkel sangat mengganggu masyarakat, karena posisi gudang yang dijadikan bengkel persis di tengah pemukiman padat penduduk.


Warga lainnya, Edi, mempertanyakan soal izin yang dimiliki bengkel tersebut. “Awalnya kami disuruh mantan Kepling yang diminta pemilik bengkel untuk menandatangani surat diatas kertas biasa tanpa materai, katanya itu untuk IMB saja. Eh, ternyata belakangan pemilik bengkel punya surat tidak keberatan warga akan adanya bengkel itu. Anehnya lagi, justru tandatangan kami sudah diatas materai dengan tinta cair. Padahal kami tidak pernah menandatangani surat diatas materai, surat dari mana itu? Siapa yang memalsukan tandatangan kami?,” tegas Edi.


Sedangkan pemilik bengkel, Saim, mengaku sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Bengkel tersebut bergerak di bidang konstruksi pembuatan spare part komponen mesin di pabrik kepala sawit. “Izin-izin saya sudah lengkap pak,” kata Saim.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama