DPRD Minta DKP Tindak Tegas Penebang Pohon Tanpa Izin


Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas terhadap penebang pohon yang diduga tanpa izin.


“Pihak DKP harus memanggil pemilik lahan yang telah disewakan, Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mempertanyakan izinnya. Jika terbukti melakukan penebangan tanpa izin, pihak DKP segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” tegas Paul MA Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Jumat (30/10/2020) menanggapi adanya dugaan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Letda Sujono, Lingkungan 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.


Paul mengatakan, akan memanggil Kadis DKP Kota Medan, Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mendengarkan keterangan masing-masing dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kita akan dengar keterangan masing-masing, apakah penebangan itu memiliki izin atau tidak,” katanya.


Sementara Kepling I, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung saat dikonfirmasi wartawan mengaku terkejut atas penebangan pohon itu.


”Saya kira awalnya hanya rantingnya saja dipangkas dan mereka hanya menyisakan batang pohonnya, tapi besoknya batang pohon yang tersisa itu sudah habis dipotong,” kata Asri. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama