Pansus Covid DPRD Medan Harapkan Waktu Pembahasan Diperpanjang

Medan, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan menilai kinerja sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang menangani pasien Covid-19 belum menjalankan tugas sesuai SOP penanganan Covid-19.

“Dari sekian banyak rumah sakit yang diundang dalam rapat Pansus, terdapat banyak kelemahan dalam menjalankan prosedur pelayanan. Tidak sedikit keluarga pasien merasa dizolimi oleh pihak rumah sakit, ini terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Medan,” sebut Ketua Pansus Covi-19 DPRD Kota Medan, Robi Barus, ketika melaporkan hasil pembahasan Pansus dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan,  Senin (12/10/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Lamanya hasil swab keluar, kata Robi, kerap menjadi salah satu persoalan antara rumah sakit dan keluarga pasien Covid-19, sehingga muncullah beberapa video viral di media sosial.

Pansus Covid-19 juga menilai, terdapat tidak efektifnya beberapa penanganan awal, sehingga mengakibatkan penambahan kasus Covid-19 terus terjadi hingga saat ini.

Satu diantaranya, sebut Robi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan yang menyediakan bahan disinfektan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penyemprotan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kurangnya dalam koordinasi antara Dinas P2K sebagai pelaksana penyemprotan dengan BPBD sebagai penyedia bahan disinfektan, sehingga besar kemungkinan terdapat pemborosan. Contoh saat dinas P2K menyemprot salah satu jalan di Kota Medan dengan menggunakan mobil tangki, apa korelasinya jalan disemprot dengan penyebaran virus Covid-19,” tanya Robi.

Pansus, sambung Robi, tidak ingin dana yang telah digelontorkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp500 miliar menjadi sia-sia, tanpa adanya pengawasan penggunaan dana tersebut.

“Dikawatirkan dalam penggunaannya tidak tepat sasaran atau bahkan akan menjadi pemborosan. Anggaran tersebut adalah uang rakyat yang tentunya harus dikawal terus menerus,” katanya.

Untuk itu, tambah Robi, Pansus Covid-19 merasa masih perlu terus-menerus mengawal dan mengawasi bagaimana penanganan pandemi Covid-19 terus berjalan di Medan.

“Mengedukasi bahkan jika perlu meminta kepada Walikota Medan agar mengevaluasi kinerja OPD-OPD Gugus Tugas Covid-19. Kami yang tergabung dalam Pansus mengharapkan agar masa waktu pembahasan Pansus dapat diperpanjang untuk masa kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan dibentuk pada Juni 2020 lalu. Berpedoman pada Tata Tertib DPRD No. 1 tahun 2020 Pasal 64 ayat (7) bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan Perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

Berdasarkan Tatib itu, masa tugas Pansus telah selesai. Sementara hasil yang didapat belum maksimal, sehingga Pansus meminta perpanjangan masa pembahasan guna menggali lebih dalam perihal kendala serta cara percepatan penanganan wabah Covid-19 di Kota Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama