Pemko Medan Diminta Maksimal Laksanakan Perda


Medan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto, berharap Pemerintah Kota Medan bisa maksimal melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, khususnya yang menyangkut terhadap kepentingan masyarakat secara luas.


“Salah satunya Perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA). Ini penting sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan,” kata Surianto kepada wartawan di Medan, Sabtu (31/10/2020).


Lahirnya Perda, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Medan menjaga dan melindungi warganya, karena di dalam Perda menjelaskan tentang hak yang didapatkan Ibu dan bayi.


Pihak rumah sakit di Medan, sebut Butong, wajib mengutamakan pelayanan terhadap KIBBLA saat kondisi darurat tanpa menyinggung status ekonomi dan meminta jaminan uang muka.


“Karena, Pemko Medan melalui perda tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama. Jadi bagi Ibu-ibu yang hendak melahirkan tapi terbentur masalah biaya, tak perlu khawatir. Dengan adanya Perda KIBBLA ini proses persalinan sudah ditanggung Pemko Medan,” ujarnya.


Anggota Komisi II ini juga mengingatkan tentang adanya sanksi pidana kepada rumah sakit pemerintah maupun swasta apabila tidak melayani pasien KIBBLA sesuai standar pelayanan.


“Rumah sakit yang tidak melayani sesuai Perda KIBBLA, bisa dikenakan sanksi. Salah satunya pencabutan izin praktik fasilitas kesehatan maupun sanksi lainnya sesuai Pasal 11 Perda KIBBLA,” sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama