Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan Segera Disahkan


Medan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan Kota Medan akan segera disahkan. Pasalnya, dari 4 Ranperda yang dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2020) hanya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan yang telah selesai pembahasannya.


Ketua Panitia Khusus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan, Dhiyaul Hayati, dalam laporannya kepada pimpinan DPRD menyampaikan sangat dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, daerah maupun perguruan tinggi yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan nasional agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.


Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, kata Dhiyaul, perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.


Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada senua organisasi kearsipan.


Penyelenggara sistem kearsipan daerah akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.


Sejak 14 Juli 2020 Pansus bersama dengan Pemko Medan telah melakukan pembahasan Ranperda dari pasal per pasal dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pada 6 Oktober 2020, Pansus telah melakukan finalisasi pembahasan Ranperda. Menurut hemat kami, Ranperda sudah dapat untuk kita paripurnakan guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan,” sebut Dhiyaul.


Usai paripurna Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan merupakan satu-satunya Ranperda yang sudah siap untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemko Medan.


“Dari 4 Ranperda yang dilaporkan hari ini, hanya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kearsipan untuk segera ditetapkan. Sesuai Tatib DPRD, itu berlaku 6 bulan bagi Pansus. Jadi, hari ini mereka laporkan kinerjanya dan sebagian besar minta perpanjangan waktu pembahasan,” kata Hasyim.


Hasyim sangat berharap, seluruh Ranperda yang dijalani Pansus selesai di tahun ini. “Tahun ini sudah selesai, jangan lanjut di agenda tahun berikutnya,” harapnya.


Diketahui, adapun laporan kinerja Pansus yang disampaikan itu, yakni Ranperda Penyelenggaraan Administradi Kearsipan, Ranperda Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Ranperda RTRW tahun 2011 -2031 serta pencabutan Ranperda No. 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama