Soal Nasib Eks Karyawan PT Unibis, DPRD Medan Tuding Disnaker Tak Miliki SOP

Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menuding Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas, terkait nasib 296 orang eks karyawan PT Unibis yang di PHK.


“Disnaker kurang proaktif, sehingga penyidikan mengambang,” kata Sudari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan 296 eks karyawan PT Unibis bersama Disnaker Sumut dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Senin (12/10/2020).


Sudari juga mengaku kecewa dengan manajemen PT Unibis karena tidak berkenan menghadiri undangan RDP. “Kita kecewa dengan manajemen perusahaan Unibis yang tidak kooperatif hadir membahas nasib karyawan yang di PHK tanpa kejelasan. Ini pelecehan terhadap lembaga dewan. Kita akan diambil langkah selanjutnya dan upaya hukum,” tegas Sudari.


Pihak Disnaker Sumut diwakili UPT wilayah I, Anton Fahrizal, menyampaikan pihaknya sudah memberikan nota pengawasan dan pemeriksaan kedua dan selanjutnya akan melanjutkan pengawasan ke penyidik.


Sebelumnya pimpinan PPMI, Rinaldy, menyampaikan sejak Juni lalu ada 296 buruh yang di PHK karena melakukan unjukrasa menuntut haknya, namun hingga kini pihak PT Unibis belum menjalankan kewajibannya terhadap karyawan yang di PKH, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung.


“Banyak ketentuan yang tidak dipenuhi perusahaan yang merugikan karyawan. Ini yang kami tuntut. Kiranya DPRD Medan dapat memfasilitasi segala keluhan kami,” harap Rinaldy.


Pelanggaran ketentuan itu, sebut Rinaldy, seperti pemotongan upah kerja, tidak memberikan ekstra puding dan tidak dibayarnya upah lembur.


Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, selanjutnya Sudari menskor RDP dan akan menggagendakan kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan dan BPJS Tenaga Kerja.


“Kita agendakan RDP selanjutnya, bila perlu kita jadwalkan kunjungan lapangan,” ujar Sudari didampingi Sekretaris Dhiyaul Hayati.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama