Anggaran Rp6,8 M, Validasi Warga Miskin Kota Medan Harus Maksimal

 Medan, Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar memanfaatkan anggaran untuk verifikasi data warga miskin sebesar Rp6,8 miliar dengan baik, sehingga pendataan warga miskin bisa maksimal dan tepat waktu.


“Anggaran itu cukup besar. Kiranya dana ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga seluruh warga miskin di Kota Medan terakomodir mendapatkan segala jenis bantuan sosial,” harap Wakil Ketua Komisi II, Sudari, usai rapat pembahasan R-APBD TA 2021 bersama Dinsos, Sabtu (14/11/2020).


Sudari mengatakan, Komisi II mendukung alokasi biaya pendataan kembali warga miskin di Kota Medan, karena data sebelumnya tidak valid lagi.


“Karena masih menggunakan data lama, tentu saja penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran. Mudah-mudahan dengan data terbaru tidak ada lagi warga miskin di Medan yang tidak mendapatkan segala jenis bantuan,” harap Ketua Fraksi PAN ini.


Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, menyampaikan pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk verifikasi dan validasi pemutakhiran data warga miskin di Kota Medan. “Sasaran yang akan kami capai sekitar 120.870 KK dengan upah pendataan dianggarkan Rp12.000/KK,” kata Endar.


Pendataan, sebut Endar, akan dilakukan door to door. “Dari 17 kecamatan yang direncanakan, kami sudah lakukan di 4 kecamatan. Kami targetkan Juni 2021 pendataan sudah rampung,” ucapnya.


Untuk dinyatakan sebagai warga miskin, tambah Endar, ada 14 kriteria sesuai ketentuan dari pusat. “Dari 14 kriteria itu, jika telah memenuhi 9 kriteria saja sudah masuk kategori,” sebut Endar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama