DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Pinjaman Daerah


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Medan melalui pendapat masing-masing fraksi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.


Persetujuan pencabutan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (1/12/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim, dan ditandai dengan penandatanganan naskah pencabutan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah serta Pjs Walikota Medan, Arief S Trinugroho.


Arief S Trinugroho dalam sambutannya, mengatakan, pembangunan kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Sementara itu, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah Kota Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.


“Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan,” katanya.


Atas dasar itulah, lanjut Arief, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah (PIP) yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI.


“Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan,” jelasnya.


Diungkapkannya, Pemko Medan pada dasarnya sudah siap memanfaatkan dan pinjaman tersebut. Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan dana pinjaman tersebut.


“Mengingat banyaknya hambatan yang muncul dengan adanya pengalihan investasi dari lembaga pusat investasi pemerintah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah,” ungkapnya.


Sebelumnya, masing-masing fraksi dalam pendapatnya menerima dan menyetujui pencabutan Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah itu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama