Hasyim Kecewa, 8 Tahun Disahkan Perda SKK Belum Terlaksana


Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengingatkan sekaligus meminta Pemko Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk tekhnis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Pasalnya, sudah 8 tahun Perda itu disahkan, namun tidak terlaksana dengan baik karena belum ada Perwal-nya.


“Ini salah satu bentuk ketidakseriusan eksekutip memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan,” kata Hasyim kepada wartawan di Medan, Sabtu (5/12/2020).


Hasyim mengaku, heran melihat belum terbitnya Perwal tersebut. Padahal, katanya, impelementasi dari Perda itu sangat dibutuhkan masyarakat Kota Medan, terutama di tengah pandemi wabah Covid-19 seperti ini, karena masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dalam upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran wabah virus Covid-19 itu.


“Bagaimana Perda mau diimplementasikan di lapangan, sementara Perwal sebagai petunjuk tekhnisnya tidak ada,” ujarnya.


Padahal, sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, anggota legislatif kerap kali mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Tujuannya adalah, sambung Hasyim, untuk meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.


“Nah, kalau pemerintah benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, ya bentuk kehadirannya harus segera menerbitkan Perwal sebagai petunjuk tekhnis di lapangan. Tahun 2021, Pemko Medan harus sudah mengeluarkan Perwal itu, agar penerapan Perda bisa maksimal,” harapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama