Medan,-Tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban terhadap tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No 0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020 Tanggal 10 November 2020 yang berada di Jalan Suka Budi Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Rabu (17/2). Pasalnya dalam SIMB tersebut tidak tertera adanya pembangunan tembok pembatas, sehingga Tim gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan berupa pembongkaran.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri
dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Johor dan
Kepala Lingkungan (Kepling) setempat terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat
Medan Johor Jalan Karya Cipta No 16 Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan
Johor.
Kemudian tim langsung bergegas menuju ke
lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung
mengeksekusi bangunan yang bermasalah. Dengan menggunakan 2 buah palu besar,
tim langsung merobohkan tembok pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB No
0776/0780/0748/2.5/1401/11/2020.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi
Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan
setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang Kota Medan bahwasannya pemilik bangunan mendirikan tembok
pembatas bangunan yang menyimpang dari SIMB yang telah ditetapkan.
"Penertiban ini dilakukan karena
terdapat penyimpang pada bangunan yang tidak sesuai dari izin SIMB yang telah
diberikan. Penyimpangan tersebut berupa berdirinya tembok batas bangunan,
dimana di dalam SIMB tertulis bahwa pembatas tembok bangunan tersebut tidak
ada. Maka dari itu, kami melakukan tindakan berupa pembongkaran terhadap
penyimpangan tersebut," kata Irvan.
Di akhir penertiban, pemilik bangunan
tersebut membuat surat pernyataan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan
berdasarkan dengan ketentuan SIMB yang berlaku. "Untuk pengerjaan
selanjutnya, hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan. Kerjakan hanya yang
sesuai izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya.
Posting Komentar