Penjualan Bayi di Medan Terbongkar, Seorang Bayi Dihargai Rp28 Juta

Medan, -Polisi membongkar upaya penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas Jalan Asia Medan, Senin (15/2/2021) sore.


Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya didampingi Kanit 2 Kompol Bayu Putra, Senin malam.

Simon menyebutkan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.

Lebih lanjut Simon menjelaskan, pengungkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Alhasil pelaku dapat diamankan di Komplek Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki,” jelasnya.

Dari interogasi yang dilakukan, kata Simon, pelaku mengakui bahwasanya dirinya memang menawarkan (menjual) bayi tersebut seharga Rp28 juta. Selanjutnya, pelaku pun dan bayi itu langsung diboyong ke Subdit IV/Renakta Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Simon mengaku, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor. Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama