Medan,-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini kali kedua Gubernur memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang di Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, di Rumah Dinas Gubernur
Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/2). “Instruksi
Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” ujar Irman
yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut,
tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021, meningkat 8
kasus dibanding hari sebelumnya, bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir
(2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebesar 145,5. Ini membuat
total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.
“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka
kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%.
Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat
agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.
Walau tingkat kematian lebih tinggi dari
nasional, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9% atau 19.750 kasus
per tanggal 15 Februari. Bila dirata-ratakan dalam 14 hari terakhir (2-15
Februari) total ada 113 kasus kesembuhan di Sumut.
Pada instruksi Gubernur Sumut tersebut,
perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From
Home) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. Namun, untuk sektor esensial
seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi,
komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran,
pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas
publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan
pengaturan jam operasional.
Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia
makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam
operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga pukul
21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan
berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan
sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.
“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan
kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment),
termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap
daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat
kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” jelasnya.
Untuk memastikan ini berjalan, Pemprov
Sumut menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke
tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya
pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi.
“Kita harus disiplin menerapkan protokol
kesehatan, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari
kerumunan, dan kurangi mobilitas, saat ini itu yang paling baik untuk mencegah
penyebaran Covid-19. Saya juga berharap pemerintah daerah termasuk provinsi
semakin kuat upayanya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19,” kata Irman.
Posting Komentar