Di Medan, Warga yang Langgar Prokes Dihukum Bacakan Teks Pancasila


Polsek Medan Timur, kembali melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.


Operasi yustisi dilakukan atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH mengatakan operasi yustisi dilakukan di Jalan Sentosa Baru Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Gurilla Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, dan di Jalan Kesehatan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.


“Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin Panit I Binmas Polsek Medan Timur, Iptu Eko Wahyuno,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Selasa (9/3/2021).


Dikatakan Kompol Arifin, dari hasil operasi yustisi, sebanyak 20 orang warga diberi tindakan sosial membacakan teks Pancasila karena melanggar prokes tidak memakai masker sebagai pencegahan Covid-19.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama