Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Diciduk

Serdang Bedagai, -  Satreskrim Polres Serdang Bedagai, menciduk 3 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Rumah Ibadah bersama seorang penadah.

Keempat pelaku adalah Robi Darwis alias Robi (26) warga Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Jamaluddin Sirait alias Jamal (23), Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Ismail alias IS (26) warga Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin dan seorang penadah, Elmi alias Fahmi juga warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Pandu Winata,  tersangka Robi Darwis berhasil ditangkap pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Awalnya ditangkap Robi, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya Jamal", kata AKP Pandu Winata, di Polres Sergai, Selasa (09/03/2021).

Berdasarkan keterangan keduanya, Polisi berhasil menangkap penadah  sepeda motor curian Honda Supra X 125 BK 2888 NAK milik Jefri Susanto warga Desa Nagur Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Scorpio Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni Ismail alias IS bersama barang bukti Sepmor dan Kunci T.

Selain pelaku Polisi juga turut mengamankan barang bukti 4 Unit Sepmor curian bersama seperangkat Body Sepmor Honda Supra X 125 yang sudah dipreteli.

"Jadi mereka ini sindikat curanmor di mesjid mesjid, dengan menggunakan kunci T mereka melakukan pencurian saat korbannya sedang sholat subuh", terang Pandu.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya, Pandu Winata menjelaskan keempatnya diancam dengan pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama