Pandemi Corona Pengaruhi Kemiskinan, Pemko Didesak Maksimalkan Penerapan Perda No 5 Tahun 2015


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mendesak Pemko Medan untuk segera memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan sehingga bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Medan.


Desakan ini disampaikan Politisi PKS ini saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, di Jalan Denai Ujung/ Pasar V 

Kel. Denai Kec. Medan Denai, Medan Sabtu (27/03/2021).


“Melihat kondisi masyarakat hari ini yang secara ekonomi terpukul akibat pandemi corona, kita mendesak Pemko Medan menerapkan dengan maksimal Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penaggulangan Kemiskinan ini di masyarakat," kata Rudiyanto.


Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini mengatakan, dengan memaksimalkan penerapan perda ini keberadaan warga kota Medan yang benar-benar membutuhkan bantuan bisa terinventarisir dengan baik. "Mereka selama ini tidak terdata dengan baik, maka jika ada masalah kesannya seperti diabaikan.Untuk itu, melalui perangkat yang ada yakni Dinas Sosial, Pemko Medan bisa segera melakukan pendataan ulang dan pendataan baru terkait data angka kemiskinan di Kota Medan," jelasnya.


Efek pandemi Covid-19 saat ini, dimana dimungkinkan meningkatnya jumlah warga miskin di Kota Medan semakin bertambah, dimana banyaknya warga Kota Medan yang harus kehilangan pekerjaan karena banyaknya perusahaan yang kesulitan bahkan tidak lagi beroperasi. Maka langkah yang sangat bijak jika penerapan Perda ini bisa lebih dimaksimalkan. 


"Dengan penerapan ini, kita bisa melihat secara jelas berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang sesungguhnya. Warga miskin yang terdata nantinya wajib mendapatkan bantuan dari Pemko Medan," jelasnya.


Dijelaskan Rudiyanto, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


"Berkenaan dengan Perda No.5 thn 2015 Bab IV Pasal 9 tentang hak setiap warga miskin poin B terutama tentang hak atas pelayanan kesehatan kami mendesak Pemerintah Kota untuk dapat memberikan BPJS gratis tidak hanya bagi warga kurang mampu tetapi bagi seluruh warga Kota Medan," jelasnya.


Serta pada Bab IV Pasal 10 Perda No.5 Tahun 2015 itu disebutkan, Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penagulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama