Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Serdang Bedagai


Serdang Bedagai, - Pengedar uang palsu (UPAL), Manson Siahaan (42) warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Polisi, Minggu 07 Maret 2021.

Pelaku pengedar UPAL ditangkap setelah dilaporkan masyarakat ke Polsek Kotarih lantaran curiga dengan pelaku yang sering belanja menggunakan uang pecahan besar, 50 ribu dan 100.


Menurut Kasatreskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata, pelaku semakin dicurigai saat berbelanja di warung Ika membeli rokok dan sembako dengan uang pecahan 50ribu dua lembar. Warga yang curiga lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih.


"Setelah sebelumnya belanja menggunakan uang pecahan 50, warga semakin curiga saat pelakt berbelanja rokok dan sembako di warung Bu Ika", kata Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, di Polres Sergai, Selasa (09/03/2021).


Atas kecurigaan itu, personil Polsek Kotarih melakukan pengecekan ke lokasi rumah Manson Siahaann, dan terbukti yang bersangkutan mencetak uang palsu di rumahnya, dengan menggunakan seperangkat alat cetak, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan, diantaranya 1 pucuk Laras panjang, dan 2 pucuk Laras pendek. 


"Pelaku ini baru sebulan melakukan aksinya. Dia belajar sendiri membuat uang palsu otodidak dan juga melihat Youtube, menggunakan mesin print dan scanner, sama juga dengan senjata rakitan tersebut dia buat sendiri, berdasar pengalaman kerjanya menjadi tukang las di Depok tahun 2020 lalu", kata Pandu Winata.


Bersama tersangka turut juga diamankan barang bukti, uang palsu dengan nilai 28.900juta beruapa pecahan 100, 50, 20 dan 5000 Rupiah bersama 2 unit mesin printer merk Canon MP287 dan IP2770, 1 unit lampu X-Ray Wing lock, 1 botol tinta Afilio warna kuning, 2 lembar kartu ATM Bank Sumut dan BNI.


Terkait dengan ancaman hukumannya, Pandu menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 244 atau pasal 245 KUHPidana dan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.


"Berdasarkan pasal pasal di atas yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun pidana penjara", tandas pandu. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama