Rajudin Sagala Dorong Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 Lebih Maksimal Dimasa Pandemi


Medan,- Anggota DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala meyakini penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan akan menemui tantangan besar saat ini mengingat efek pandemi yang menyebabkan terpukulnya kondisi ekonomi masyarakat. Meski begitu, pihaknya sangat yakin, penerapan yang terukur dari Perda ini akan memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan.


“Hari ini penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu dimaksimalkan seiring dengan efek pandemi yang menyebabkan ekonomi masyarakat semakin merosot, penerapan Perda ini diuji saat ini dalam upayanya menanggulangi kemiskinan di Kota Medan,” jelas Rajudin dalam sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl. Kalpataru Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Ahas (28/03/2021)


Dijelaskan Rajudin, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Kemudian, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota,” terangnya.


Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.


Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.


Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama