Setelah Kasus Beking Bangunan, DPRD Medan Disorot Karena Diduga Bekingi Reklame Tak Berizin


Medan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kini menjadi sorotan, setelah sebelumnya terungkap kepublik soal dugaan pembekingan bangunan bermasalah. Kini muncul kepermukaan adanya dugaan pembekingan reklame tak memiliki izin. Dimana salah seorang oknum anggota DPRD Medan coba menghalang-halangi upaya penertiban reklame tidak berizin.


Dalam kasus ini, Pemko Medan diminta untuk tidak tebang pilih dan takut dengan pembekingan oknum anggota DPRD Medan. Semua papan reklame yang tidak berizin harus ditertibkan secara adil. Jangan ada pilih kasih dan backing tertentu. 


Ketua Umum Pemuda Barisan Karo (PBK) Jesayas Tarigan Am.D, mengatakan hal tersebut menanggapi kegiatan Pemko untuk menertibkan papan reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, salah satunya di Jalan Setia Budi, Simpang Dr Mansyur, Senin (29/3) malam. 


Ia mengatakan, di jalan tersebut ada dua papan reklame tak berizin, namun hanya satu yang ditertibkan, sedangkan satunya tidak dilakukan penertiban. Ia menduga ada dari oknum legislatif yang mem-backing serta ada upaya pengerahan massa. 


"Kita minta keadilan, semua papan reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Jangan tebang pilih. Tertibkan semua dulu, baru ditata ulang. Kita minta tidak ada backing - backing di sini, apalagi sampai pengerahan preman. Kita ini negara hukum, bukan negara preman," kata Jesayas. 


Hal ini, menurutnya, sejalan dengan pernyataan Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dalam rapat yang diunggah di Youtube. Dalam video tersebut, Aulia Rahman menyebutkan akan menyikat semua yang bermasalah,  tidak ada backing. 


"Kita apresiasi pernyataan Pak Wakil Walikota itu, dan hendaknya benar-benar diterapkan dalam upaya penertiban papan reklame di Kota Medan," tegasnya. 


Ia juga menekankan agar Pemko Medan melihat kepatuhan para pemilik usaha papan reklame dalam membayar pajak. Penertiban harus dilakukan tidak hanya pada papan reklame tak berizin, tetapi juga yang tidak membayar pajak reklame, sehingga peningkatan PAD Kota Medan dapat direalisasikan. 



"Kita harus mengapresiasi pengusaha papan reklame yang rutin membayar pajak. Coba Pemko Medan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan membuka siapa yang patuh terhadap pajak reklame, sehingga pemerintah dapat melihat dengan bijaksana dan adil. Yang tidak taat pajak, harus diberikan sanksi tegas," tambahnya. 


Ia juga meminta agar pemberian izin papan reklame tidak dipersulit, asalkan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar estetika kota. Hal ini juga demi upaya peningkatan PAD Kota Medan melalui pajak reklame.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama