Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 Warga Medan Harus Bebas Pungutan Saat Mendapatkan Layanan Kesehatan


Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menegaskan seluruh warga Kota Medan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya atau bebas biaya. Penegasan ini disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Perda ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Salah satunya, disebutkan bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas. "Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan," jelas  Rajudin dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Jalan Kol Yos Sudarso, GGSilaturahim, Kelurahan Pulo Brayan  Kota, Kecamatan Medan Barat, Ahad (11/04/2021)


Dengan payung hukum ini, masyarakat Kota Medan harus mendapatkan pelayanan gratis di pusat layanan kesehatan di Kota Medan.

 

“Dalam Perda itu bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” terangnya.


Ia menambahkan, kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.


“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” jelas Rajuddin Sagala.


Dijelaskannya, bagi warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekota Medan. Hai ini sesuai dengan isi perda Pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota.


“Dalam aturan ini secara tegas menyebutkan bahwa warga Kota Medan dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya,” terangnya.


Kemudian Pelayanan serupa juga berlaku terhadap keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas.


“Sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda. Sehingga walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” jelas Rajudin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama