Keberadaan Aset Pemko Medan Dipertanyakan


Medan,-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, mempertanyakan keberadaan aset di Kota Medan.


“Aset seputar Medan Helvetia dan lahan di Jalan Asrama itu bagaimana? Saya lihat sudah dikuasai masyarakat. Begitu juga yang di Jalan Pringgan, kalau dikasi ke saya, saya garap itu,” kata Antonius Tumanggor dalam rapat lanjutan pembahasan LPKj Wali Kota Medan akhir tahun anggaran 2020 bersama BPKAD, Senin (12/4/2021).


Pria yang akrab di sapa, Antum, itu juga mempertanyakanpenerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sepanjang Jalan Nibung Raya. “Dalam kwitansi Rp1 juta, tapi yang diterima Rp50-60 juta. Ini benar masuk ke kas Pemko atau tidak,” tanya Antum.


Sementara Ketua Pansus, Robi Barus, berharap permasalahan aset tidak lagi muncul saat pembahasan LKPj TA 2021 tahun depan.


“Ini jadi catatan. Ke depan, LKPj 2021 tidak ditemukan lagi. Harus ada perbaikan, khususnya di bagian aset. Banyak aset yang tidak atau lupa dicatat. Kita tak paham kenapa gitu,” kata Robi.


Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, T. Ahmad Sofyan, mengatakan aset di Jalan Asrama sudah diserahkan ke Pemko Medan, namun penyerahannya belum di lengkapi dokumen.


“Waktu itu kita sudah diskusi dengan Perkim yang melakukan pengukuran, namun dari balai jalan belum menyerahkannya ke Pemko. Pengukuran yang di lakukan Pemko seluruhnya Ring Road belum selesai, karena Perkim belum menyerahkan ke balai jalan. Jadi, balai jalan belum menyerahkan ke Pemko, itu mekanisme,” terang Sofyan.


Terkait keberadaan HPL di Jalan Nibung, Sofyan, mengatakan pihaknya menunggu perubahan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.


“Kalau untuk ruko di Nibung, berdasarkan NJOP itu Rp1 juta. Perda yang sekarang mau dirubah atas usul DPRD. Kalau Perdanya selesai, mungkin ada peningkatan. Rp1 juta itu esmi ke kita. Kami jelas sesuai dengan setoran,” ungkap Sofyan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama