Pansus Minta Perwal Perda Kepling Segera Diterbitkan


Medan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Peertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sebagai petunjuk tekhnis penerapan Perda.


“Kebetulan saat itu saya Ketua Pansus. Kami janji, agar Pemko Medan bisa menyelesaikan ini dalam waktu 3 tahun. Artinya, tahun 2020 sudah selesai, namun hingga kini belum juga selesai. Ini menjadi PR bagi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem),” kata Robi Barus dalam rapat pembahasan LPKj Wali Kota Medan akhir tahun anggaran 2020 bersama Kabag Tapem, M. Ridho Nasution, Senin (5/4/2021).


Akibat belum adanya Perwal, kata Robi, banyak orang salah tafsir terhadap Perda Kepling itu. “Ironisnya, setiap wilayah berbeda-beda tafsirannya. Makanya, Perwal ini harus di segerakan,” pinta Robi.


Sementara, Wong Chun Sen, mengatakan Juknis Perda Kepling saat ini tidak jelas. Padahal, katanya, Kepling itu merupakan tangan kanan Lurah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.


“Akibat belum adanya Perwal selaku Juknis pelaksanaan, banyak orang sekarang sesuka hati melakukan pergantian Kepling. Bahkan, banyak Kepling yang sudah expired (kedaluwarsa) di gantikan anaknya. Perlu ada kriteria yang jelas, jangan turun temurun di kuasai. Jangan jadi dinasti Kepling nantinya,” kata Wong.


Saat ini juga, sebut Wong, Camat masih memegang Perwal lama terkait dengan Kepling ini, padahal sudah ada Perda baru. “Akibat belum adanya Perwal baru, maka Perwal lama masih dipakai. Kabag Tapem harus sampaikan kepada Wali Kota agar Perwal-nya di segerakan,” pinta Wong.


Sementara, Dedy Aksyari Nasution, meminta Kabag Tapem untuk melakukan evaluasi wilayah dalam menerapkan Perda Kepling nantinya. Sebab, kata Dedy, saat ini ada wilayah terlalu besar, namun penduduknya sedikit, begitu juga sebaliknya. “Jadi, harus jelas. Apakah wilayah itu dimekarkan atau digabungkan,” kata Dedy.


Sedangkan, Edi Saputra, meminta agar tupoksi Kepling di  perjelas. “Ada Kepling mengadu, mereka disuruh korek parit, sementara ada petugas P3SU. Sebenarnya, tugas Kepling itu apa, ini harus di perjelas,” pinta Edi.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama