Pansus Pertanyakan Sistem Koordinasi Disdik Dengan Sekolah Swasta


Medan, Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Medan, Robi Barus, mempertanyakan sistem koordinasi Dinas Pendidikan terhadap pengelola sekolah swasta terkait kutipan uang sekolah. Pasalnya, saat ini kegiatan belajar mengajar melalui daring, namun orang tua siswa tetap dibebankan biaya seperti hari normal.


“Kenapa sekolah swasta mengutip biaya tinggi, tapi belajar tetap daring? Apa nggak ada keringanan dari pihak yayasan, pengawasan Disdik seperti apa,” tanya Robi Barus dalam pembahasan lanjutan LKPj Wali Kota Medan akhir tahun anggaran 2020 dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Selasa (6/4/2021)


Sementara, Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan pengawasan Kadisdik Medan perihal banyaknya kepala sekolah memotong gaji atau insentif guru honor.


“Laporan yang kami terima, banyak Kepsek ini memotong gaji guru honor. Itu di luar insentif yang mereka terima, kenapa bisa seperti itu pak Kadis,” Tanya Dedy.


Menjawab itu, Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan, mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah swasta agar memberikan keringanan uang sekolah kepada orang tua siswa. Sebab, guru-guru yang mengajar tersebut harus digaji dan pembelajaran tetap sebagaimana biasanya, yakni daring.


“Makanya kita berkali-kali menggelar rapat dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), mengimbau supaya jangan memberatkan orang tua siswa di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.


Terkait dengan dana BOS, Adlan, menyebutkan tidak dikelola Dinas Pendidikan Medan, melainkan sekolah karena sekolah telah memiliki rekening masing-masing.


“Semua dana-dana itu masuk ke rekening gurunya, kalau insentif. Untuk Dana BOS itu ke rekening sekolah. Jadi kita tidak ada kelola anggaran itu,” katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama