Perda No. 3 Tahun 2021 Harus Bisa Memberikan Kenyamanan Kepada Masyarakat dan Bebas Pungli


Medan,- Persoalan administrasi kependuduka di Kota Medan sampai dengan saat ini masih menyisakan sejumlah masalah, mulai dari lambatnya proses akibat birokrasi berbelit hingga pungutan liar yang dilakukan oknum di lapangan. Kondisi seperti ini diharapkan tidak lagi terulang dengan lahirnya  Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan sosialisasi Perda (Perda) Nomor. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di dua lokasi diantaranya di Jalan Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Ahad (25/04/2021)


"Lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus mampu meminimalisir potensi-potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran sistem dan standar prosedur yang ditetapkan, dengan prinsip-prinsip percepat layanan sederhana, dan tepat waktu serta transparan. Intinya masyarakat harus nyaman dalam mengurus administrasi kependudukan serta bebas pungutan liar (pungli-red)," tegas Syaiful.


Dengan Perda ini, Syaiful mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan Perda ini wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Dengan Perda ini kita tidak ingin adalagi praktek-prakter yang bisa merugikan masyarakat, Perda ini dibuat sebagai upaya memaksimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan," jelasnya.


Dengan sosialisasi produk hukum ini, Syaiful mengharakan terbangun kesadaran masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya, menghindari calo.  "Kita terus mendorong masyarakat memahami hakikat Perda ini sehingga kedepan mereka bisa mengurus sendiri dokumen kependudukannya," jelasnya.


Disampaikan Syaiful, Administrasi Kependuduka merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama