Perda No.5/2015 Diharapkan Bisa Jadi Solusi Atasi Kemiskinan


Medan,- Produk hukum terkait penanggulangan kemiskinan di Kota Medan sesungguhnya sudah tersedia sejak 2015 silam. Namun, pelaksanaan Perda tersebut sepertinya belum memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.


Untuk itulah Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I meminta Pemerintah Kota Medan memaksimalkan penerapan Perda ini dimasyarakat. "Harapan kita,  kehadiran Perda ini bisa memberikan dampak yang signifikan khusunya dalam mengurangi angka kemiskinan," jelas Rudiyanto dalam sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015,  yang dilaksanakan di Jalan Air Bersih No. 21, Kelurahan Sudirejo - I Kec. Medan Kota, Ahad (25/04/2021).


Disampaikannya, penerapan Perda ini secara maksimal di masyarakat khusunya di masa pandemi ini diharapkan bisa membantu memulihkan kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi yang sudah setahun lebih.


"Harapan kita, dengan Perda yang sudah hampir enam tahun diundangkan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar Pemko Medan dalam memulihkan kondisi masyarakat saat ini," harapnya.


Disampaikan Rudiyanto, adapun sosialisasi Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.


Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.


Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.


Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin wajib mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan.


Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Saat sosialisasi Perda dihadiri, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus, Kepling Lingkungan 12 Yuspendra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama