Perda PUD RPH Kota Medan Disahkan


Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) disahkan menjadi Perda.


Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/4/2021) yang di tandai penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Hasyim, Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala serta Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution.


Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya, sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.


Peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah, kata Wali Kota, mutlak harus di lakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. “Dengan di lakukanya penandatanganan bersama ini PUD RPH dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi,” harap Wali Kota.


Wali Kota juga berharap, Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara RPH dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi, pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama