Berbuntut Panjang, Anggota DPRD Medan yang RDP dengan ‘Ratu Entok’ Dilaporkan ke Badan Kehormatan

 


Medan, -Sejumlah warga Kota Medan mendatangi gedung DPRD Medan, Jalan Raden Saleh, Selasa (4/5/2021). Kedatangan mereka untuk melaporkan sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pertikaian PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dengan Irfan Satria Putra pemilik akun Tiktok @ratu_entok2.


Warga yang hendak melapor itu membawa sejumlah kliping pemberitaan media massa yang menampilkan RDP Irfan dengan PPNI bersama Komisi II DPRD Medan.


Sayangnya laporan warga tersebut belum bisa diproses. Pasalnya, tidak ada satupun anggota dewan yang duduk di Badan Kehormatan hadir.


“Kita datang kemari mau menjumpai Badan Kehormatan DPRD Medan, masalah RDP yang dilaksanakan tanggal 3 Mei, mengenai ratu entok, itu masalahnya di Palembang,” ujar perwakilan warga, Niko Nadeak.


Niko tidak terima Komisi II DPRD Medan menggurusi masalah tersebut. Menurut dia, masih banyak masalah lain yang layak untuk diurusi wakil rakyat.


“Kita gak terima, disaat warga Medan membutuhkan, artinya kepedulian anggota DPRD, malah DPRD ngurus yang bukan urusannya. Harusnya DPRD ngundang masyarakat, makan gak kelen ditengah pandemi COVID-19, gimana hujan kemarin banjir gak rumah kelen, bagaimana solusi, berkolaborasi dengan Pak Wali Kota,” terangnya.


Dia menilai akan sangat baik ketika anggota DPRD Medan mendukung program kerja Wali Kota Medan Bobby Nasution. Menurut dia, Bobby tidak akan sanggup mengurusi seluruh persoalan yang ada di Medan.


“Kalau Pak Wali Kota ngerjakan itu semua gak sanggup juga, gak sanggup mikirkan ini, kalau bersama-sama anggota dewan membantu, ya kan, bisa selesai masalah Kota Medan,” tuturnya.


“Laporan (kita)tidak diterima, nanti janji jumpa dulu, nanti mereka hubungi kita,” katanya mengakhiri.


Seperti diberitakan Komisi II DPRD Medan menggelar RDP mengenai adanya laporan DPD PPNI tentang pelecehan profesi oleh Irfan Satria Putra sebagai pemilik akun Tiktok @ratu_entok.


Sayangnya DPRD Medan tidak dapat memproses laporan tersebut karena masalah PPNI dan ratu entok sudah sampai ke persoalan hukum. (dna/mdn)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama