DPRD Medan Dorong Percepatan Pencairan Honor Guru Maghrib Mengaji


Medan,-Komisi II DPRD Kota Medan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan segera memproses percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat, seperti guru mengaji dan pengurus tempat ibadah.


“Dinsos supaya membuat surat edaran terkait petunjuk teknis percepatan pendistribusian. Dinsos, Camat dan Lurah segera berkolaborasi jemput bola ke masyarakat soal data valid penerima bantuan guru maghrib mengaji dan pengurus gereja serta 15 kriteria penerima bantuan lainnya,” pinta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinsos Kota Medan, Senin (24/5/2021).


Sudari mengatakan, RDP digelar guna menyahuti keluhan guru maghrib mengaji karena keterlambatan menerima dana jasa (honor) dari Pemko Medan. “Hingga saat ini (Mei 2021) tanda-tanda pencairan belum ada. Bahkan, ada yang mengadu jika tahun lalu menerima, namun saat ini namanya tidak tercantum lagi. Ini yang kita pertanyakan,” sebut Sudari.


Sudari mengaku, tidak setuju bila di lakukan pengurangan penerima dari tahun 2020 lalu. Padahal, kata Sudari, DPRD Medan mengusulkan penambahan jumlah penerima dengan harapan ke 17 kriteria itu di pastikan tercover keseluruhan.


“Jangan sampai ada penerima yang tereliminasi. Jika tahun lalu mendapat bantuan, sekarang jangan dihapus kalau sesuai ketentuan. Sepanjang syarat lengkap dan masih memungkinkan diperbaiki, supaya tetap diakomodir saja,” harap Sudari


Sementara Sekretaris Komisi, Dhiyaul Hayati, mendorong Dinsos untuk membuat surat edaran terkait ketentuan sekaligus sosialisasi, sehingga masyarakat dapat mudah memahami.


Termasuk masalah berkas yang diserahkan warga, pinta Dhiyaul, supaya diterima saja, kendati tetap di lakukan verifikasi secara transparan dan pastikan tidak akan fiktif.


“Dinsos supaya mensosialisasikan kapan limit penyerahan berkas dan jadwal pencairan. Dinsos juga dapat melakukan percepatan pencairan bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Bila data tidak lengkap, sebaiknya ditinggal saja dan menyusul tahun berikutnya. Kasihan juga yang datanya lengkap lantas ikut jadi korban keterlambatan,” cetus Hayati.


Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data ulang bagi penerima. “Pada prinsipnya, kami (Dinsos) siap melakukan pendataan yang terbaik. Kami siap melakukan perbaikan penyesuaian data,” kata Endar seraya memastikan penerima bantuan tidak akan ganda.


Adapun 17 kriteria penerima bantuan dana jasa pelayanan masyarakat, yakni bilal jenazah, penggali kubur, nazir masjid, nazir musholla, pengurus gereja, pengurus vihara/kelenteng/kuil, imam masjid, imam musholla, khatib jumat, ustad, ustadzah, pengetua gereja katolik, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah hindu, guru sekolah budha dan penatua gereja.


Sebanyak 17.501 penerima bantuan tersebar di 21 kecamatan Kota Medan. Sedangan anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp57,2 miliar.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama