DPRD Medan Rekomendasikan Operasional PT API Tutup Sementara


Medan,-Komisi II DPRD Kota Medan merekomendasikan agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) yang terletak di Lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli memberhentikan operasionalnya sebelum pencemaran udara yang ditimbulkan akibat operasional perusahaan dapat di hilangkan.


“Operasional PT API harus tutup sementara sebelum pencemaran udara di hilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin penderitaan warga,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, dalam rapat dengar pendapat, Senin (3/5/2021).


Sudari meminta, agar PT API menggunakan hati menyikapi keluhan warga soal bau yang di timbulkan. “PT API supaya segera melakukan perbaikan. Jangan beroperasi dulu sebelum bau hilang,” pinta Sudari.


Sementara mewakili PT API,,Indra Gunawan, mengatakan akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan,” ujar Indra. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama