Rudiyanto : Pemko Medan Harus Segera Fasilitasi Warga Mendapatkan Jaminan Kesehatan Gratis


Medan,- Pemerintah Kota Medan didorong untuk memperhatikan kondisi perekonomian Warga yang saat ini tengah berjibaku akibat dampak dari pandemi Covid-19 dalam dua tahun ini. Harapan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, yang dilaksaakan di Jalan. Panglima Denail/ Pasar 5, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (22/05/2021).


"Kita terus mendorong agar Pemerintah Kota memberikan perhatian terhadap kondisi warga Kota Medan khususnya dalam persoalan ekonomi. Pemko Medan diharapkan terus memberikan bantuan kepada warga Medan yang terdampak covid 19," ucapnya.


Disampaikan Rudiyanto, dari laporan warga jumlah yang terpapar oleh virus corona belakangan meningkat kembali. Kondisi ini, mengakibatkan aktifitas warga menjadi terhambat termasuk dalampersoalan ekonomi. "Warga sampai hari ini terus mengharapkan bantuan dari pemerintah," jelasnya.


Sesuai dengan tujuan dan amanah dari Perda ini, Rudiyanto mengatakan, Pemerintah Kota Medan berkewajiban menjamin perlindungan warganya khusunya warga miskin.


"Dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin," jelasnya.


Persoalan saat ini, kata Rudiyanto, warga meminta di fasilitasi oleh pemerintah kota Medan BPJS gratis bagi seluruh warga ber KTP Medan sesuai dengan perda No 5 thn 2015 ini. "Salah satu yang paling mendesak bagi warga adalah soal jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Kita sangat mengharapkan persoalan ini bisa tuntas," jelasnya.


Dijelaskan Rudiyanto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal, seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Pada Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

 

Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ke tahun masyarakat miskin kota tentunya akan menurun.


Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.


"Tujuan dari lahirnya Perda ini sudah sangat jelas sekali. Bahwa Pemerintah Kota Medan berkewajiban melindungi masyarakat miskin dalam hal ekonomi, kesehatan dan lainnya," jelas Ketua Komisi I ini.


Dalam kesempatan tersebut, mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini meminta warga untuk mematuhi SOP penanganan covid 19, agar meminimalisir penyebaran covid 19 dan agar tidak terjadi isolasi lingkungan di dapil 4 ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama