Sosialisasi Perda Persampahan Diharapkan Bisa Menumbuhkan Kesadaran Warga


Medan,- Pengalihan kewenangan pengelolaan persampahan di Kota Medan yang tadinya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ke pihak Kecamatan diharapkan memberikan dampak yang lebih baik dalam persoalan pengelolaan persampahan dan kebersihan Kota Medan.


Harapan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I saat menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 


Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan. Airlangga No.20 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (22/05/2021)


"Saat ini kewenangan pengelolaan persampahan telah dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Kecamatan Masing-masing. Kita sangat berharap siapapun yang memegang kewenangan pengelolaan sampah ini, permasalahan sampah dan kebersihan di Medan bisa semakin baik," jelas Rajudin.


Disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini,  kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.


"Karena masalah kebersihan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota semata, maka butuh peran serta, konsistensi dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang bersih, nyaman, sehat," ajaknya


Rajudin mengatakan, keberadaan masyarakat saat ini perlu terus mendapatkan edukasi agar kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pengelolaan sampah bisa semakin baik. "Dengan sosialisasi ini harapannya kesadaran masyarakat bisa lebih baik lagi," harapnya lagi.


Diterangkan Rajudin, tujuan Perda itu untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. 


Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.


Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama