Atasi Persoalan Pekerja di Masa Pandmi , Pemko Medan Diminta Maksimalkan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2019


Medan,- Persoalan tenaga kerja di Kota Medan belakangan ini menjadi perhatian bersama. Banyak permasalahan yang terjadi belakangan ini diakibatkan melemahnya perekonomian akibat pandemi covid-19 yang sudah dua tahun berjalan.


Jika tidak disikapi, permasalahan ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Medan yang merupakan kota jasa. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan diharapkan menghidupkan instrumen-instrumen pendukung yang bisa diguakan untuk mengatasi persoalan ini. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan produk hukum berupa Peraturan daerah (Perda) yang sudah dimiliki Kota Medan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Harapan ini disampaikan, Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I, S.Ikom saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisan, Sabtu (12/06/2021).


"Perda ini bisa ampuh mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Kota Medan. Dimana tujuan dari Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yakni memberikan pelayanan kepada pencari kerja, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja serta memberikan perlidungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan," jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Dijelaskan Politisi Dapil I Kota Medan ini, pada Bab II pasal 2 dalam Perda tersebut, disebutkan pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan penyelenggraan ketenagakerjaan yang meliputi: sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir. 


"Tujuannya sudah sangat jelas, dengan difungsikannya Perda ini dengan baik, kita sangat berharap persoalan ketenagakerjaan termasuk pengangguran di Kota Medan bisa ditasi. Karena di dalam Perda ini dengan terang disbutkan soal memberikan pelatihan penempatan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejateraan tenaga kerja," jelasnya.


Dengan adanya Perda ini, Rajudin juga mengharapkan para pekerja bisa mengetahui apa-apa yang ada dalam Perda ini."Perda ini sangat penting, khususnya bagi para pekerja dimana dalam perda tersebut telah dijelaskan apa yang menjadi komitmen perlindungan pekerja baik mengenai upah ataupun kesejahteraan buruh," ucapnya.


Secara lebih luas, mantan Ketua Komisi II DPRD Medan ini mengatakan, pemerintah didorong untuk melakukan kerjasama yang baik dengan pihak peruhsahaan.


"Pelaksanaan Perda ini akan berjalan maksimal dimana Pemko Medan mampu bekerjasama, mengedukasi perusahaan dan pekerja. Dimana dengan memberikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga iklim ketenaga kerjaan bisa baik di Kota Medan," pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama