Rudianto Simangunsong Dorong Wali Kota Medan Realisasikan Hak Warga Miskin Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis


Medan,- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Rudianto Simangunsong, S.Pd mendorong Pemko Medan untuk merealisasikan salah satu yang menjadi hak warga yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yakni hak atas pelayanan kesehatan.


Harapan ini disampaikan Rudianto saat melaksanakan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Keramat Indah / Jermal XV, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Ahad, (27/06/2021).


"Pada BAB IV Pasal 9 disebutkan warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. pada kesempatan ini akan kita fokuskan kepada pelayanan kesehatan," jelas Ketua Komisi I DPRD Medan ini disambut teraiakan 'Setuju' dari ratusan warga yang hadir.


Disampaikannya, hak atas pelayanan kesehatan saat ini sangat dibutuhkan warga, DPRD Medan terus mendorong agar masyarakat mendapatkan hak ini secara penuh. "Kami Fraksi PKS di DPRD Medan terus mendorong dan mengusulkan agar seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit di Kota Medan," ucap Rudianto.


Persoalan kesehatan diharapkan bisa dituntaskan Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution segera, mengingat urusan kesehatan merupakan salah satu janji kampenyenya dalam perhelatan Pilkada beberapa waktu lalu.


"Program di Perda ini sesungguhnya selaras dengan keinginan dan program Wali Kota Medan sekarang. Untuk itu kita akan terus mendorong Pemko Medan sesegera mungkin merealisasikan agar hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan bisa dinikmati," jelasnya.


Ditambahkan Rudianto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama