Golkar Pertanyakan Konsep Pemkot Medan Bina & Berdayakan PKL


Medan, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan mempertanyakan konsep Pemkot Medan dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) selama ini. Sebab, pengaturan zonasi aktifitas PKL merupakan terobosan dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang maju dan berkah.


“Bagaimana pula komunikasi dan sosialisasi yang akan di lakukan, agar implementasi Perda ini nantinya berjalan efektif,” tanya FPG dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan yang disampaikan, Mulia Asri Rambe, pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/7/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.


Hal ini, kata pria yang akrab disapa, Bayek, ini sangat penting. “Tanpa adanya konsep dan strategi sosialisasi dan komunikasi yang jelas, implementasi Perda ini tidak akan dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” katanya.


Pada prinsipnya, kata Bayek, menyambut baik diajukannya Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan ini, guna memberikan perlindungan kepada para PKL dalam bentuk penataan dan pemberdayaan.


Selain itu, sebut Bayek, PKL membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas untuk melaksanakan aktifitas, khusunya dalam hal pemanfaatan ruang. Sebab, selama ini PKL kerap bersinggungan dengan kepentingan pemerintah dan masyarakat lainny.


“Jadi, zonasi aktifitas PKL ini harus jelas dan tegas sebagai bagian dari penataan ruang. Pembinaan PKL dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berkesinambungan sebagaimana konsep Medan Berkah membawa berkah bagi segenap lapisan masyarakat,” katanya.


FPG mencatat, sambung Bayek, ada beberapa hal penting tujuan Ranperda ini diajukan, yakni menjamin secara tegas dan jelas zonasi aktifitas bagi PKL di Kota Medan, mewujudkan penataan ruang yang memperhatikan keseimbangan lingkungan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman warga Kota Medan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membina dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, khususnya sektor informal serta mewujudkan Kota Medan yang aman, bersih serta menjadikan kota wisata yang bermartabat dan membawa berkah bagi seluruh masyarakat.


“Sedapat mungkin pembahasan Ranperda ini nantinya memperhatikan segenap aspek, termasuk aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan dan keindahan kota, sehingga menghasilan sebuah regulasi yang berkualitas demi terwujudnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” harap Bayek. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama