Ingkar Janji Bayar Pajak, Centre Point Disegel Wali Kota Medan


Medan,- Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menyegel Mall Centre Poin di Jalan Jawa, Jumat (09/07/2021) sore.


"Sore ini saya menyegel bangunan mall Center Point, Bersama Pak Wakil Wali Kota  dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp. 56 Miliyar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak ditahun pertama saja yaitu 2011," ucap Bobby.


Dikatakannya, penyegelan ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat dicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran."Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali," jelasnya.


Selain karena hal itu, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.


"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan," jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama