Pengusaha Cafe/Resto di Sergai Diingatkan Soal Pembatasan Operasional

SERGAI, - Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan kepada para pengusaha Cafe/Resto terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Sergai, di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Sabtu (31/07/2021). 

Kapolres Sergai mengatakan, para pengusaha Cafe/Resto harus menyamakan persepsi dan kesepakatan terhadap Operasional Cafe pada PPKM Level 3, sebab saat ini terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19, dimana angka terbanyak adalah Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban bahkan sampai meninggal dunia.

Polres Sergai, kata AKBP. Robin Simatupang, gencar melakukan Operasi Yustisi diseluruh Kecamatan untuk memutus mata rantai Penyebaran COVID-19. "Mengapa COVID-19 meningkat, ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dan sebagian masyarakat tidak percaya dengan COVID-19", kata Kapolres.  

Olehkarenanya supaya angka terkonfirmasi ini bisa ditekan dan berjalan baik harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, terutama para pengusaha.

"Para pengusaha harus terus lakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait penerapan prokes dan PPKM Level 3. Pada PPKM Level 3 ini, kita boleh membuka Cafe/Resto dengan protokol secara ketat dengan kapasitas 25% dan pembatasan jam operasional", katanya.

Olehsebab itu Kapolres mengajak agar para pengusaha dapat mematuhi aturan yang berlaku, yakni boleh buka namun tetap taati prokes dan tidak menyediakan tempat duduk di tempat (Take Away) sehingga bersinergi dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sergai.(MB/02)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama