Rakesh, Pedagang Warkop di Medan Akhirnya Didenda dan Dipenjara


Medan,- Rakesh pedagang warkop di Jalan Nibung, Kota Medan akhirnya mejalani sidang tindak pidana ringan, Kamis (15/07/2021). Rakesh sebelumnya viral karena protes tidak mau mengikuti aturan PPKM Darurat yang ditetapkan di Kota Medan.


Sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu,akhirnya menjatuhkan denda Rp 300 ribu dan kurungan penjara selama dua hari.


Dalam sidang tersebut, Rakesh yang mengenakan baju kuning tampak duduk di kursi sidang tampak tegar didampingi sang istri.


"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," ucap hakim


Hakim kemudian menanyakan kesanggupan Rakesh. "Bagaimana, sanggup ?". Rakesh pun langsung menyanggupinya. "Sanggup," ucapnya.


Seperti diketahui, Rakesh menolak mengikuti aturan PPKM Darurat. Dalam video berdurasi 3 menit 21 detik itu, pedagang meminta pemerintah untuk berlaku adil."Saya tahu hukum juga. Saya juga orang sekolahan. Polisi bukan menangani ini," kata pedagang di hadapan petugas gabungan yang mendatangi warungnya.


Kemudian, oknum kepolisian yang berpakaian dinas lengkap di lokasi tersebut menginstruksikan oknum dari Pemko Medan untuk menjelaskan PPKM.Dalam penjelasannya, oknum Pemko Medan tersebut menerangkan dalam masa PPKM tidak diperbolehkan melayani pembeli kecuali dibungkus.


Dan warung itu pun diharuskan tutup pukul 20.00 WIB.Mendengar hal itu, sang pedagang menjawab bahwa dirinya tidak bersedia menuruti aturan pemerintah tentang PPKM.


"Dibatasi. Jadi macam mana kehidupan anak-anak, binik saya. Pemerintah ada ngasi bantuan. Ada dikasih bantuan sama Bobby (Walikota Medan). Edy Rahmayadi (Gubernur Sumut) ada kasih bantuan sama kami. Kasih imbauan, kasih bantuan sama rakyat kecil. Jangan menindas rakyat kecil. Itu pesan aku, ya. Sampaikan sama Bobby. Sampaikan sama Edy Rahmayadi," katanya dihadapan sejumlah petugas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama